ANUGRAHKONSULTAN- Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memberlakukan beberapa kebijakan baru seputar Pajak 2025 yang perlu di perhatikan oleh semua wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha. Tujuannya tentu untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mendorong transparansi pajak di era digital.
Tapi tenang, kamu nggak perlu panik dulu. Di artikel ini, kita akan bahas apa saja perubahan yang terjadi dan bagaimana kamu bisa menyesuaikannya dengan lebih mudah.
1. Pengawasan Lebih Ketat Terhadap Transaksi Digital
Mulai tahun ini, DJP bekerja sama dengan lembaga keuangan dan platform digital untuk memantau transaksi online secara lebih akurat. Artinya, setiap aktivitas jual beli di marketplace, e-wallet, hingga penghasilan dari konten digital akan lebih mudah dilacak.
2. Tarif Pajak Final UMKM Tetap 0,5%, Tapi…
Pemerintah tetap memberlakukan tarif pajak final 0,5% untuk pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Namun, kini wajib pajak UMKM juga di wajibkan melakukan pencatatan digital, misalnya melalui aplikasi pembukuan resmi dari DJP.
Hal ini dil akukan agar pelaporan pajak lebih transparan dan efisien. Bagi yang belum terbiasa, ini bisa jadi tantangan tersendiri.
3. E-Faktur dan E-Meterai Semakin Diperluas
Kalau kamu menjalankan bisnis dan menerbitkan faktur pajak, sekarang semuanya harus di lakukan secara elektronik. Begitu pula dengan penggunaan e-meterai untuk dokumen penting.
4. Sanksi Pajak Semakin Tegas
Tahun ini, DJP juga menegaskan penerapan sanksi administratif bagi mereka yang terlambat bayar atau lapor pajak. Denda minimum untuk keterlambatan pelaporan SPT bisa mencapai Rp100.000, tergantung jenis pajaknya.
Karena itu, penting untuk tidak menunda dan memastikan semua kewajiban pajak kamu di penuhi tepat waktu.
Bingung Menghadapi Aturan Baru Pajak? Konsultasikan ke Ahlinya!
Mengikuti perubahan aturan pajak memang bisa membingungkan, terutama bagi pemilik usaha kecil, pekerja lepas, atau bahkan karyawan yang baru mulai sadar pentingnya pajak.
Anugrah Konsultan Pajak Bandung hadir sebagai solusi yang tepat. Tim kami siap mendampingi kamu menghadapi perubahan pajak di tahun 2025 ini, dengan layanan:
- Konsultasi dan edukasi pajak pribadi & UMKM
- Pelaporan SPT tahunan dan bulanan
- Pembukuan usaha & pendampingan digital
- Penyelesaian masalah perpajakan dengan aman dan terpercaya
Baca Juga : Apa Itu Pajak Penghasilan
Hubungi Anugrah Konsultan Pajak di WhatsApp +62 821-4661-8468 atau email anugrahkonsulprima@gmail.com untuk konsultasi lebih lanjut — solusi pajakmu tinggal selangkah lagi!.
Konsultasi bisa di lakukan langsung di kantor kami di Bandung, atau via online dari mana saja.