ANUGRAHKONSULTAN- Banyak pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang masih bingung soal pajak UMKM. Wajar sih, apalagi kalau baru mulai usaha. Tapi tenang, sebenarnya pajak UMKM itu simpel kok — asal tahu caranya.
Yuk, kita bahas bareng-bareng biar kamu nggak lagi takut dengar kata “pajak”!
Kenapa UMKM Juga Harus Bayar Pajak?
Pertama, mari luruskan dulu: UMKM juga wajib bayar pajak. Tapi jangan khawatir, pemerintah sudah kasih kemudahan kok.
Kalau omzet usaha kamu di bawah Rp4,8 miliar per tahun, kamu cukup bayar pajak final 0,5% dari omzet bulanan. Gampang, kan?
Misal, kalau omzet kamu bulan ini Rp10 juta, berarti pajak yang harus dibayar cuma Rp50.000.
Bayar Pajak UMKM Itu Banyak Manfaatnya
Mungkin kamu bertanya-tanya, “Kalau bayar pajak, saya dapet apa?”
Jawabannya: banyak!
Dengan membayar pajak, kamu akan:
- Punya legalitas usaha yang kuat
- Mudah urus izin & pinjaman bank
- Dapat kepercayaan dari pelanggan & mitra bisnis
- Lolos verifikasi kalau ikut tender atau proyek pemerintah
Dan yang paling penting, kamu berkontribusi langsung ke pembangunan negeri. Jalan, jembatan, sekolah gratis, layanan kesehatan — semua itu dibiayai dari pajak yang kita bayarkan bersama.
Gimana Cara Bayar Pajak UMKM?
Secara umum, kamu tinggal:
- Hitung omzet bulan berjalan
- Kalikan 0,5%
- Bayar melalui e-Billing pajak
- Simpan bukti pembayaran
- Lapor SPT Tahunan tiap tahun
Tapi kalau kamu belum terbiasa atau takut salah, sebaiknya konsultasi dengan ahlinya.
gurus usaha aja udah cukup menyita waktu. Belum lagi harus mikirin stok, pelanggan, promosi… Nah, biar pajak nggak jadi beban, serahkan saja ke tim profesional.
Anugrah Konsultan Pajak Bandung hadir buat bantu kamu, khususnya pelaku UMKM, agar urusan pajak jadi ringan dan aman.
Kami paham betul tantangan UMKM: waktu terbatas, dana terbatas, tapi tetap ingin patuh hukum dan berkembang. Karena itu, kami punya layanan khusus yang sesuai kebutuhanmu.
Baca Juga : Pajak Umkm wajib atau tidak
Selain itu, mereka juga siap melayani via online, jadi kamu bisa hemat waktu dan tenaga.
Hubungi Anugrah Konsultan Pajak di WhatsApp +62 821-4661-8468 atau email anugrahkonsulprima@gmail.com untuk konsultasi lebih lanjut — solusi pajakmu tinggal selangkah lagi!.